Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) lahir dari meleburnya tiga asosiasi travel haji dan umrah yang ada di Indonesia atas arahan Menteri Agama Maftuh Basyuni pada tahun 2006. Ketiga asosiasi itu diantaranya Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH), Asosiasi Muslim Perusahaan Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPPUH) dan Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SEPUH). Harapannya, dengan menyatunya tiga asosiasi ini akan memiliki bargaining power yang kuat dalam bernegosiasi dengan Muassasah dan berbagai stakeholder lainnya.
AMPHURI sebagai satu-satunya asosiasi penyelenggara haji dan umrah yang telah meraih sertifikat ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu) dari Bureau Veritas dan menerapkan tata kelola organisasi yang berorientasi pada pelayanan dengan tagline “Bangkit Melayani”. Dalam hal pembinaan anggota dan organisasi, selain membentuk kepengurusan di pusat, AMPHURI adalah satu-satunya asosiasi haji dan umrah yang memiliki pengurus di daerah atau perwakilan di berbagai daerah. Sampai saat ini, setidaknya ada 14 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yakni:
AMPHURI sebagai perkumpulan pelaku dunia usaha penyelenggara haji, umrah dan wisata muslim akan selalu meningkatkan kapasitas lembaga dan kualitas pelayanan melalui berbagai program kegiatan. Di antaranya:
ini program
Menjadi asosiasi Haji Umrah kelas dunia yang terpercaya dan terdepan dalam memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat agar dapat melaksanakan ibadah Haji dan Umrah sebaik baiknya sesuai Al Qur’an dan Sunnah, dengan mengutamakan layanan professional, amanah dan berintegritas.
Mengembangkan/meningkatkan kualitas pelayanan dengan standar dunia dan melakukan inovasi menuju pelayanan unggul untuk memenuhi kebutuhan pelayanan terbaik kepada anggota agar dapat memberikan nilai tambah yang berharga bagi anggota dan pemangku kepentingan.
Ini Peraturan